Tahapan dalam pembuatan WPS/PQR/WPQT :

Pengesahan WPS/PQR/WPQT

MIGAS/KEMENAKER

Prosedur perijinan :

Badan Usaha mengajukan permohonan pelaksanaan pengujian WPS/PQR dan/atau WPQT yang dibutuhkan kepada Direktur Pengawas Norma K3 Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia ATAU Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, Apabila permohonan dinyatakan lengkap, maka Direktur Pengawas Norma K3 Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia ATAU Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi mengeluarkan surat penugasan Pengawas/Inspektur perwakilan dari masing – masing sektor tersebut agar melakukan pemeriksaan teknis dan pengujian.

Berdasarkan surat penugasan tersebut, maka Pengawas/Inspektur yang ditunjuk bersama – sama dengan Welding Inspector serta pihak lain yang terlibat dapat melakukan pemeriksaan teknis dan pengujian yang meliputi proses pengelasan benda uji, perekaman data pengujian, pemeriksaan visual, pengujian tak merusak ( NDT ) dan pengujian merusak ( DT ).

Apabila dokumen laporan pengujian dinyatakan lengkap, Direktur Pengawas Norma K3 Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia ATAU Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi mengesahkan WPS/PQR/WPQT.

Direktur Pengawas Norma K3 Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia ATAU Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi menyampaikan WPS/PQR/WPQT yang telah di sahkan.